Beranda | Artikel
Memelihara Ikan di Aquarium
Minggu, 27 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Jawaban pertanyaan ini, kami ambil dari fatwa Syaikh Ibnu Baz ketika beliau ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab, “Hal tersebut tidaklah berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim,dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakaktua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau akuarium seperti ikan dan semisalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.” (Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, hal 69-70).

***

Penanya: Abu Heni
Dijawab oleh: Tim muslim.or.id

🔍 Bolehkah Membaca Al Quran Tanpa Wudhu, Rizki Adalah, Hadits Tentang Pemimpin Yang Baik, Alcohol Denat Halal Atau Haram, Niat Puasa 1 Rajab, Ayah Nabi Muhamad

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/363-memelihara-ikan-di-aquarium.html